Dalam PP Baru, Jokowi Tetapkan Lahan Minimal Rumah MBR 5.000 M2

Sabtu 7 Januari 2017

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Kamis (29/12/2016) lalu. PP Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR ini diteken dengan pertimbangan untuk mempercepat penyediaan rumah.

Hal tersebut berdasarkan pasal 13 huruf g, Pasal 14 huruf i, Pasal 15 huruf n, dan pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman Menurut PP ini, MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah.

Pembangunan perumahan MBR dibangun untuk luas lahan tidak lebih dari 5 hektar dan paling kurang 0,5 hektar atau 5000 meter persegi serta berada dalam 1 lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah tapak. Adapun lokasi pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. "Pembangunan Perumahan MBR sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri," bunyi Pasal 3 PP ini.

Guna membangun perumahan MBR, menurut PP ini, Badan Hukum yang akan melaksanakannya harus menyusun proposal kepada bupati/walikota melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Syaratnya, memuat paling sedikit perencanaan dan perancangan Rumah MBR, perencanaan dan perancangan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan MBR, perolehan tanah, dan pemenuhan perizinan.

Proposal sebagaimana dimaksud pada dilengkapi dengan lampiran, sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah lainnya dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun terakhir. "Dalam rangka pelaksanaan PTSP, bupati/walikota wajib mendelegasikan wewenang pemberian peizinan dan nonperizinan terkait dengan pembangunan Perumahan MBR kepada PTSP kabupaten/kota," bunyi Pasal 8 PP ini.

Badan Hukum dapat menyediakan lokasi pemakaman yang terpisah dari lokasi Perumahan MBR seluas 2 persen dari luas lahan Perumahan MBR yang direncanakan. Selain itu, badan hukum juga dapat menyediakan dana untuk lahan pemakaman pada lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (pemda) sebesar 2 persen dari nilai perolehan lahan perumahan MBR yang direncanakan.

Pelaksanaan konstruksi Perumahan MBR berupa Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung, menurut PP ini, dilaksanakan berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah disetujui dan disahkan oleh PTSP. Selanjutnya, pemda melakukan pengawasan konstruksi Rumah MBR, PSU perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi bangunan gedung.

Dalam rangka pemanfaatan Rumah MBR, PSU perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung, menurut PP ini, Badan Hukum mengajukan penerbitan sertifikat laik fungsi untuk seluruh atau sebagian Rumah MBR, PSU perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung sesuai dengan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung kepada PTSP.

"Sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud berlaku selama 20 (dua puluh) tahun untuk Rumah tinggal tunggal dan Rumah tinggal deret, serta berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan gedung lainnya," bunyi Pasal 17 ayat (2) PP ini. Menurut PP ini, jika rumah MBR telah dijual kepada masyarakat, Badan Hukum mengajukan kepada Kantor Pertanahan untuk pemecahan sertifikat hak guna bangunan dan peralihan hak dari Badan Hukum kepada masyarakat. Pengajuan pemecahan sertifikat dan peralihan hak sebagaimana dimaksud, dilampiri dengan akta jual beli dari pejabat pembuat akta tanah.

Selanjutnya, Kantor Pertanahan melakukan penyelesaian penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud paling lama 4 hari sejak pengajuan diterima secara lengkap dan benar oleh Kantor Pertanahan. PP ini juga menegaskan, dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Perumahan MBR, dibentuk tim koordinasi percepatan pembangunan Perumahan MBR yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Badan Hukum yang telah mengajukan proses pembangunan Perumahan MBR sebelum PP ini diundangkan, dapat diteruskan dan diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Sedangkan perizinan dan dokumen yang telah ada dalam rangka pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud tetap berlaku dan dapat digunakan untuk proses tahapan selanjutnya. "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016.

 

SUMBER

 

Sabtu 7 Januari 2017

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Kamis (29/12/2016) lalu. PP Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR ini diteken dengan pertimbangan untuk mempercepat penyediaan rumah.

Hal tersebut berdasarkan pasal 13 huruf g, Pasal 14 huruf i, Pasal 15 huruf n, dan pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman Menurut PP ini, MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah.

Pembangunan perumahan MBR dibangun untuk luas lahan tidak lebih dari 5 hektar dan paling kurang 0,5 hektar atau 5000 meter persegi serta berada dalam 1 lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah tapak. Adapun lokasi pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. "Pembangunan Perumahan MBR sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri," bunyi Pasal 3 PP ini.

Guna membangun perumahan MBR, menurut PP ini, Badan Hukum yang akan melaksanakannya harus menyusun proposal kepada bupati/walikota melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Syaratnya, memuat paling sedikit perencanaan dan perancangan Rumah MBR, perencanaan dan perancangan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan MBR, perolehan tanah, dan pemenuhan perizinan.

Proposal sebagaimana dimaksud pada dilengkapi dengan lampiran, sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah lainnya dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun terakhir. "Dalam rangka pelaksanaan PTSP, bupati/walikota wajib mendelegasikan wewenang pemberian peizinan dan nonperizinan terkait dengan pembangunan Perumahan MBR kepada PTSP kabupaten/kota," bunyi Pasal 8 PP ini.

Badan Hukum dapat menyediakan lokasi pemakaman yang terpisah dari lokasi Perumahan MBR seluas 2 persen dari luas lahan Perumahan MBR yang direncanakan. Selain itu, badan hukum juga dapat menyediakan dana untuk lahan pemakaman pada lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (pemda) sebesar 2 persen dari nilai perolehan lahan perumahan MBR yang direncanakan.

Pelaksanaan konstruksi Perumahan MBR berupa Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung, menurut PP ini, dilaksanakan berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah disetujui dan disahkan oleh PTSP. Selanjutnya, pemda melakukan pengawasan konstruksi Rumah MBR, PSU perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi bangunan gedung.

Dalam rangka pemanfaatan Rumah MBR, PSU perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung, menurut PP ini, Badan Hukum mengajukan penerbitan sertifikat laik fungsi untuk seluruh atau sebagian Rumah MBR, PSU perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung sesuai dengan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung kepada PTSP.

"Sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud berlaku selama 20 (dua puluh) tahun untuk Rumah tinggal tunggal dan Rumah tinggal deret, serta berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan gedung lainnya," bunyi Pasal 17 ayat (2) PP ini. Menurut PP ini, jika rumah MBR telah dijual kepada masyarakat, Badan Hukum mengajukan kepada Kantor Pertanahan untuk pemecahan sertifikat hak guna bangunan dan peralihan hak dari Badan Hukum kepada masyarakat. Pengajuan pemecahan sertifikat dan peralihan hak sebagaimana dimaksud, dilampiri dengan akta jual beli dari pejabat pembuat akta tanah.

Selanjutnya, Kantor Pertanahan melakukan penyelesaian penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud paling lama 4 hari sejak pengajuan diterima secara lengkap dan benar oleh Kantor Pertanahan. PP ini juga menegaskan, dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Perumahan MBR, dibentuk tim koordinasi percepatan pembangunan Perumahan MBR yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Badan Hukum yang telah mengajukan proses pembangunan Perumahan MBR sebelum PP ini diundangkan, dapat diteruskan dan diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Sedangkan perizinan dan dokumen yang telah ada dalam rangka pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud tetap berlaku dan dapat digunakan untuk proses tahapan selanjutnya. "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016.

 

SUMBER

 

OUR OFFICE

Ruko Paris Square
Blok B2 No.29-30 
BSD City - Tangerang Selatan

CALL US

Phone Number:
+62 21 531 53522

Email Address:
benhokkinfo@gmail.com

 

FOLLOW US
 

benhokkproperty

Image result for icon instagram Image result for linkedin icon

 

Copyright ©benhokk.com, 2016 - 2024. All Rights Reserved Powered by