Senin, 2 Januari 2017
Housing-Estate.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajaran pemerintahan agar memberi keringanan pengurusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Kemudahan ini bagian dari upaya pemerintah mempercepat setifikasi tanah secara nasional.
“Saya juga sudah instruksikan untuk diperhatikan pengurusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di daerah-daerah itu dikasih diskon atau bahkan digratiskan saja. Di pusat sudah saya perintahkan untuk dipercepat dan tidak ada lagi pungli-punglian,” ujar Jokowi saat menyerahkan sertifikat tanah di Desa Silawan, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), pekan ini.
Jokowi menegaskan sertifikat tanah merupakan hak hukum yang dijamin pemerintah. Karena itu sertifikasi tanah secara nasional menjadi program strategis yang dicanangkan tahun 2016. Tahun ini targetnya menyelesaikan 1 juta sertifikat dan terus meningkat hingga 5 juta tahun 2019.
“Sertifikat adalah hak hukum bagi pemilik yang dulunya leter C atau girik sekarang sertifikat hak milik (SHM). Kalau sudah SHM ini bisa diagunkan ke bank untuk tambah modal usaha yang produktif jangan untuk kegiatan konsumtif. Jadi dengan SHM masyarakat bisa lebih terbuka kesempatan untuk meningkatkan perekonomiannya,” ujarnya saat menyerahkan sertifikat tanah di Desa Silawan, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), pekan ini.
Di NTT, Jokowi secara simbolis membagikan sebanyak 114 sertifikat tanah untuk masyarakat. Kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan (BPN) Sofyan Djalil, Jokowi juga berpesan untuk terus meningkatkan jumlah sertifikat yang bisa dibagikan. Saat ini dari 110 juta bidang lahan baru sekitar 46 juta yang sudah tersertifikat artinya masih kurang dari 50 persen.