Insentif Bagi Pengembang yang Bangun Hunian Berimbang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan insentif bagi pengembang sebagai salah satu upaya untuk mendorong mereka membangun hunian berimbang dalam Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah.


Bukan hanya insentif, kemudahan perizinan juga menjadi stimulan guna mendorong percepatan realisasi program tersebut.


"Kami akan memberikan insentif dan kemudahan perijinan bagi pengembang yang mampu melaksanakan peraturan pola hunian berimbang," ujar Direktur Jenderal Penyediaan perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR), Syarif Burhanuddin, di Jakarta, Kamis (7/4/2016).


Konsep hunian berimbang yang dimaksud pemerintah adalah dengan perbandingan 1:2:3. Artinya, dalam membangun satu rumah mewah, pengembang wajib mengimbanginya dengan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana dalam satu hamparan atau tidak dalam satu hamparan tetapi pada satu wilayah kabupaten/kota.


Pengembang saat ini masih menganggap konsep tersebut sebagai momok menakutkan padahal hal itu sudah sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman.


"Pola seperti itu membuat masyarakat berpenghasian rendah (MBR) punya kesempatan untuk memiliki rumah layak huni," papar Syarif.


Beberapa insentif yang akan diberikan pemerintah adalah mengeluarkan kebijakan dengan mengizinkan pengembang untuk tidak membangun hunian berimbang dalam satu hamparan mengingat harga lahan berbeda-beda di setiap daerah.


Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan prasarana, sarana, dan fasilitas umum (PSU) berupa misalnya jalan lingkungan, saluran air, dan penerangan jalan umum.


Pemerintah, diakui Syarif tidak menutup mata terhadap mahalnya harga lahan, namun hal itu tidak semata-mata bisa dijadikan alasan pengembang untuk tidak membangun hunian berimbang.


Oleh karena itu, pemerintah berharap bisa berkolaborasi dengan pengembang untuk mewujudkan itu semua.


"Pemerintah daerah perlu menggandeng pengembang agar mau membangun dengan pola hunian berimbang ini. Jika hal itu bisa terlaksana maka program satu juta rumah tahun ini bisa tercapai," harapnya.


Meski begitu, The House Urban Development (HUD) Institute belum melihat adanya ajakan kerja sama pemerintah kepada pengembang dan malah mempermasalahkan beban kewajiban yang ditujukan pemerintah kepada pengembang.


"Kami tahu pemerintah belum sanggup memenuhi itu tapi ya mestinya para pengembang itu dirangkul untuk ikut berperan serta dalam memenuhi konsep hunian berimbang. Bukannya malah mewajibkan dan memberikan sanksi apabila tidak dikerjakan," cetus Presiden HUD Institute, Zulfi Syarif Koto, dalam kesempatan yang sama.

 

SUMBER: properti.kompas.com/read/2016/04/08/110000021/Insentif.Bagi.Pengembang.yang.Bangun.Hunian.Berimbang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan insentif bagi pengembang sebagai salah satu upaya untuk mendorong mereka membangun hunian berimbang dalam Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah.


Bukan hanya insentif, kemudahan perizinan juga menjadi stimulan guna mendorong percepatan realisasi program tersebut.


"Kami akan memberikan insentif dan kemudahan perijinan bagi pengembang yang mampu melaksanakan peraturan pola hunian berimbang," ujar Direktur Jenderal Penyediaan perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR), Syarif Burhanuddin, di Jakarta, Kamis (7/4/2016).


Konsep hunian berimbang yang dimaksud pemerintah adalah dengan perbandingan 1:2:3. Artinya, dalam membangun satu rumah mewah, pengembang wajib mengimbanginya dengan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana dalam satu hamparan atau tidak dalam satu hamparan tetapi pada satu wilayah kabupaten/kota.


Pengembang saat ini masih menganggap konsep tersebut sebagai momok menakutkan padahal hal itu sudah sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman.


"Pola seperti itu membuat masyarakat berpenghasian rendah (MBR) punya kesempatan untuk memiliki rumah layak huni," papar Syarif.


Beberapa insentif yang akan diberikan pemerintah adalah mengeluarkan kebijakan dengan mengizinkan pengembang untuk tidak membangun hunian berimbang dalam satu hamparan mengingat harga lahan berbeda-beda di setiap daerah.


Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan prasarana, sarana, dan fasilitas umum (PSU) berupa misalnya jalan lingkungan, saluran air, dan penerangan jalan umum.


Pemerintah, diakui Syarif tidak menutup mata terhadap mahalnya harga lahan, namun hal itu tidak semata-mata bisa dijadikan alasan pengembang untuk tidak membangun hunian berimbang.


Oleh karena itu, pemerintah berharap bisa berkolaborasi dengan pengembang untuk mewujudkan itu semua.


"Pemerintah daerah perlu menggandeng pengembang agar mau membangun dengan pola hunian berimbang ini. Jika hal itu bisa terlaksana maka program satu juta rumah tahun ini bisa tercapai," harapnya.


Meski begitu, The House Urban Development (HUD) Institute belum melihat adanya ajakan kerja sama pemerintah kepada pengembang dan malah mempermasalahkan beban kewajiban yang ditujukan pemerintah kepada pengembang.


"Kami tahu pemerintah belum sanggup memenuhi itu tapi ya mestinya para pengembang itu dirangkul untuk ikut berperan serta dalam memenuhi konsep hunian berimbang. Bukannya malah mewajibkan dan memberikan sanksi apabila tidak dikerjakan," cetus Presiden HUD Institute, Zulfi Syarif Koto, dalam kesempatan yang sama.

 

SUMBER: properti.kompas.com/read/2016/04/08/110000021/Insentif.Bagi.Pengembang.yang.Bangun.Hunian.Berimbang

OUR OFFICE

Ruko Paris Square
Blok B2 No.29-30 
BSD City - Tangerang Selatan

CALL US

Phone Number:
+62 21 531 53522

Email Address:
benhokkinfo@gmail.com

 

FOLLOW US
 

benhokkproperty

Image result for icon instagram Image result for linkedin icon

 

Copyright ©benhokk.com, 2016 - 2024. All Rights Reserved Powered by